SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Lengkap Pemilik/Pemberi Fee] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen Fee). 2. Nama : [Nama Lengkap Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator profesional, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komitmen Fee). Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah / kuasa penuh atas objek transaksi berupa: [Sebutkan detail objek, misal: Sebidang tanah SHM No. XXX Luas XXX m2 di Kota X]. - Bahwa PIHAK KEDUA bertindak sebagai mediator yang mempertemukan dan memfasilitasi jalannya transaksi antara PIHAK PERTAMA dengan Calon Pembeli/Investor hingga terjadi kesepakatan jual beli. Maka dari itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: BESARAN KOMITMEN FEE PIHAK PERTAMA dengan ini berkomitmen secara penuh dan tanpa paksaan untuk memberikan imbalan jasa (Fee Mediator) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase, misal: 2,5%] (dua koma lima persen) dari total nilai transaksi bersih, atau senilai Rp. [Nomor Angka] ([Terbilang dalam kata]). PASAL 2: SYARAT DAN MEKANISME CERE / PEMBAYARAN 1. Fee Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya wajib dibayarkan apabila transaksi jual beli/pendanaan antara PIHAK PERTAMA dengan Pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA telah dinyatakan sah, selesai (closing), dan dana telah efektif masuk ke rekening PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA wajib mentransfer langsung dana Fee tersebut ke rekening resmi PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah transaksi selesai dengan detail rekening sebagai berikut: - Bank : [Nama Bank] - Nomor Rekening : [Nomor Rekening] - Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening sesuai KTP] PASAL 3: KERAHASIAAN DAN MASA BERLAKU 1. Perjanjian ini bersifat rahasia (Confidential) dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. 2. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selesai ditunaikan secara lunas. PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETA Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan dalam pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai titik temu, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota, misal: Jakarta Pusat]. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermeterai cukup, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. [Kota Penandatanganan], [Tanggal/Bulan/Tahun] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Pemberi Komitmen Fee) (Mediator/Perantara) (Meterai Rp10.000) (Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pemilik] [Nama Lengkap Mediator] Saksi-Saksi: 1. [Nama Saksi 1] (....................) 2. [Nama Saksi 2] (....................) Use code with caution. Langkah Hukum untuk Memastikan Validitas Dokumen
Jika Anda ingin menyesuaikan surat ini untuk jenis transaksi yang lebih spesifik, silakan beri tahu saya (apakah properti, pendanaan proyek, atau penjualan saham) agar drafnya bisa disesuaikan secara khusus. Share public link
Kapan fee dibayarkan (misal: saat PPJB, saat pelunasan, atau saat penandatanganan AJB).
Pada hari ini [Hari/Tanggal], kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Memberikan kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak yang berjanji memberikan fee. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
: Nama, NIK, dan alamat Pihak Pertama (Pemberi Fee/Penjual) dan Pihak Kedua (Mediator).
: Pilihan forum hukum jika terjadi perselisihan, baik melalui musyawarah mufakat maupun jalur hukum (Pengadilan Negeri).
: Tanda tangan di atas meterai Rp10.000 yang berlaku saat ini. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun yang tidak berkepentingan. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini,
Agar surat perjanjian ini sah dan kuat di mata hukum, pastikan komponen-komponen berikut tercantum dengan jelas:
Apabila PIHAK KEDUA berhasil membawa pembeli hingga terjadi transaksi sah (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi bersih, atau senilai [Rp. Nominal].
: Kehadiran minimal dua orang saksi (bisa dari notaris, rekan bisnis, atau tim legal) yang ikut menandatangani surat akan memperkuat posisi dokumen jika terjadi sengketa.
PIHAK PERTAMA wajib bertindak profesional dan menjaga kerahasiaan data PIHAK KEDUA. atau senilai [Rp. Nominal].
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ambiguitas, pastikan komponen-komponen berikut tercantum di dalamnya:
: [Nama Lengkap Pemberi Fee] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Pekerjaan : [Pekerjaan]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Properti/Penjual, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian akan diteruskan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Wilayah Kota].
mengenai total biaya yang dikeluarkan. Poin-Poin Penting dalam Surat Komitmen Fee
Mediator wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses mediasi, kecuali diwajibkan oleh hukum. Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun mediasi berakhir.